<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS  Law Firm Suyud Margono & Accociates</title> 
				<description>Suyud Margono & Associates Law Firm. We give complete range of law services to protect your all legal aspect</description>
				<link>https://suyudlaw.com</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>LMKN ingatkan: Pengguna Komersial Lagu Harus Bayar Lisensi Royalti</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/lmkn-ingatkan-pengguna-komersial-lagu-harus-bayar-lisensi-royalti</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta - LMKN menegaskan kepada Pengguna Komersial (Users) Lagu/ Musik tetap Wajib Bayar Lisensi Royalti kepada Pencipta melalui LMKN ditujukan guna akuntabilitas, transparansi ekosistem musik nasional. LMKN di era digital telah menerapkan  pergurusan lisensi lagu/ musik secara on-line melalui platform ataupun kanal LMKN, sehingga bila Lisensi tidak dibayar merupakan pelanggaran Hak Cipta. Hal ini disampaikan Assoc Prof Dr. Suyud Margono (Komisioner LMKN).Pernyataan ini menanggapi desakan LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 serta mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pencipta lagu tentang Dana royalti bahkan menyarankan para Pengguna Komersial untuk tidak membayar Royalti, penjelasan bersama Bigi Ramadha (Plt. Sekretaris Umum LMKN) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026. Sementara Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, yang mendampingi menegaskan distribusi royalti kepada pemilik hak tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” tegas Aji Mirza yang seorang Komposer dan Musisi ini dalam keterangannya.Menurut Prof. Suyud Margono (yang juga Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual), menegaskan Distribusi Royalti harus berdasarkan basis penggunaan lagu/ musik (data usage), karena tidak dapat asal terbagi-bagi kepada Pencipta, maupun pemilik Hak Terkait. Distribusi harus ada dasar regulasi dengan pedoman teknis termasuk prosentase Unlogged Performance Allocation (UPA) bagi LMK. Selain itu apakah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ijin operasional LMK. Pernyataan ini merespon dalam aksi massa yang menuntut dana royalti segera dibagi-bagi saja dan menilai royalti yang diterima tidak sesuai harapan karena menggunakan basis perhitungan data penggunaan lagu/ musik, pungkasnya(Dadan, VISA4D)</description>
					                </item><item>
						                <title>Royalti Musik di Ruang Publik, LMKN Tekankan Hak Pencipta Harus Terlindungi</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/royalti-musik-di-ruang-publik-lmkn-tekankan-hak-pencipta-harus-terlindungi</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta – Isu tata kelola royalti musik kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Radio Republik Indonesia (RRI). Dalam talkshow bertajuk “Peran Royalti Bagi Ekosistem Musik yang Sehat”, para narasumber menegaskan bahwa royalti atas penggunaan sekunder (secondary use) lagu atau musik di ruang publik tidak hanya berbentuk kompensasi ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap para pelaku industri musik.Komisioner LMKN Hak Terkait, Ass Prof Dr Suyud Margono, SH, MHum, FCIArb. bersama Komisioner LMKN Hak Cipta, Aji Mirza Hakim, menyampaikan hal tersebut dalam siaran langsung Pro 3 RRI yang ditayangkan melalui frekuensi 88.8 FM serta platform digital YouTube dari Studio Pro 3 RRI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).Dalam diskusi yang dipandu oleh Rudi Zein, dibahas secara mendalam dinamika pengelolaan royalti, mulai dari proses penarikan (collection) hingga pendistribusian kepada para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan (performers), hingga produser fonogram. Proses distribusi tersebut, menurut narasumber, harus mengacu pada usage report atau data penggunaan lagu dan musik yang diputar di ruang publik komersial.Aji Mirza Hakim menjelaskan bahwa dalam fase penarikan royalti dari pengguna komersial, LMKN kini telah menerapkan sistem pembayaran satu pintu yang dapat dilakukan secara elektronik.“Melalui sistem ini, para pengguna yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dapat langsung mengunduh e-sertifikat lisensi sebagai bukti resmi,” ungkap Aji.Sementara itu, Suyud Margono menyoroti pentingnya akurasi data dalam proses distribusi royalti.“LMKN bertugas memastikan penyaluran royalti dilakukan berdasarkan verifikasi data karya dari para pencipta maupun pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” terang Suyud.Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa royalty unclaimed atau royalti yang belum tersalurkan.“Kondisi ini umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data antara karya musik dengan laporan penggunaan, atau karena pemilik hak belum terdaftar sebagai anggota LMK,” pungkas Suyud.Melalui forum diskusi ini, LMKN berharap kesadaran seluruh pihak—baik pengguna maupun pelaku industri musik—dapat terus meningkat demi terciptanya ekosistem musik yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.</description>
					                </item><item>
						                <title>Royalti Merupakan Kompensasi & Apresiasi Bagi Pencipta Lagu Yang Diputar Pada Ruang Publik</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/royalti-merupakan-kompensasi--apresiasi-bagi-pencipta-lagu-yang-diputar-pada-ruang-publik</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM - Royalti terhadap penggunaan sekunder (secondary used) terhadap lagu/ musik yang diputar pada ruang publik tidak saja Kompensasi/ imbalan ekonomi, namun juga apresiasi bagi Pencipta/ Pemegang Hak, Pelaku Pertunjukan (Performers) dan Produser Fonogram. Hal ini disampaikan  Suyud Margono, Komisioner LMKN Hak Terkait dan Aji Mirza Hakim, Komisioner LMKN Hak Cipta pada acara Live Talkshow Pro 3 RRI disiarkan baik secara digital youtube maupun frekuensi. 88.8 FM, langsung dari Studio Pro 3 RRI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 4-5, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Maret 2026.Acara Diskusi Interaktif dengan topik: "Peran Royalti Bagi Ekosistem Musik yang Sehat", dengan moderator/ Host Rudi Zein, acara ini merupakan realisasi hasil diskusi dan kerjasama antara RRI dan LMKN, topik ini menarik karena dinamika Tata Kelola Royalti, dimulai dari penarikan (collection), sampai dengan Distribusi royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait, halmana distribusi harus sesuai dengan usage report data karya lagu/musik yang diputar diruang publik komersial. Aji Mirza Hakim (Mas Icha), menyampaikan dalam fase penarikan (collection) pada Pengguna Komersial (Users), LMKN periode sekarang ini sudah membuat kebijakan pembayaran dengan satu pintu dan dapat dilakukan secara elektronik, maka bagi Users yang telah membayar royalti dapat mengunduh e-sertifikat lisensi.Dalam Diskusi menjadi tugas LMKN dalam Tata Kelola, untuk melakukan pendistribusian berdasarkan verifikasi data dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait melalui LMK, termasuk royalty unclaimed kondisi ini terjadi karena sistem Distribusi menerapkan kesesuaian (matching) antara data karya (lagu/ musik) dengan usage report penggunaan lagu/ musik, disamping itu terjadi kondisi karena Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait belum menjadi anggota LMK, pungkas Suyud Margono.</description>
					                </item><item>
						                <title>LMKN Tegaskan Kewajiban Royalti Musik Digital di Platform Ada pada Penyedia Layanan</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/lmkn-tegaskan-kewajiban-royalti-musik-digital-di-platform-ada-pada-penyedia-layanan</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta, 7 Februari 2026 – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Komisioner Suyud Margono, mengeluarkan pernyataan penting terkait pembayaran royalti penggunaan lagu atau musik berhak cipta di platform digital. Klarifikasi ini menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di tangan penyedia platform, bukan kreator konten. Hal ini disampaikan di Jakarta, Sabtu, untuk menjawab kekhawatiran para kreator.Suyud Margono secara lugas menyatakan, kreator tidak memiliki beban untuk membayar royalti saat melakukan siaran langsung atau menggunakan musik di platform. Sebaliknya, entitas seperti TikTok, YouTube, dan Spotify-lah yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut. Pernyataan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi para kreator.Penegasan LMKN ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan bagi semua pihak. Dengan demikian, hak ekonomi para musisi tetap terlindungi, sementara para kreator dapat terus berkreasi tanpa perlu khawatir akan kewajiban royalti yang tidak semestinya. Ini juga mengklarifikasi misinformasi sebelumnya mengenai hal ini.Platform Digital Bertanggung Jawab Penuh atas Royalti MusikLMKN secara konsisten menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital adalah tanggung jawab platform. Ini berlaku untuk berbagai aktivitas seperti live streaming atau audio streaming yang menggunakan lagu berlisensi. Kreator konten tidak perlu khawatir saat menggunakan musik di platform.Platform digital berskala besar telah menjalin perjanjian lisensi dengan LMKN untuk mengatur pembayaran royalti ini. Perjanjian tersebut memastikan bahwa penggunaan karya musik di platform mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini dirancang untuk kemudahan dan kejelasan bagi semua pihak.Dana royalti yang disetorkan oleh platform kemudian dikelola secara profesional oleh LMKN. Selanjutnya, dana tersebut didistribusikan kepada para pemilik hak cipta, termasuk pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) setelah melalui verifikasi ketat oleh LMKN dan LMK.Dasar Hukum dan Transparansi Distribusi RoyaltiKewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik secara komersial di ranah digital memiliki dasar hukum yang kuat. Pengaturan ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengikat bagi semua pihak terkait.Peraturan Kemenkumham tersebut secara spesifik mencakup kategori pengguna komersial digital. Ini termasuk aktivitas seperti downloading dan video streaming yang melibatkan penggunaan karya musik. Keberadaan regulasi ini memastikan perlindungan hak cipta di era digital.Perkembangan teknologi digital justru mempermudah LMKN dalam memantau penggunaan lagu secara daring. Sistem digital memungkinkan pencatatan pemakaian karya menjadi lebih akurat dan efisien. Hal ini berkontribusi pada distribusi hak ekonomi yang lebih tertata dan transparan kepada para musisi.Suyud Margono menekankan pentingnya ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem ini, kreator tidak perlu merasa terbebani, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi secara optimal. Ini adalah langkah maju dalam pengelolaan royalti musik di era digital.</description>
					                </item><item>
						                <title>LMKN tegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform </title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/lmkn-tegaskan-kewajiban-membayar-royalti-ada-di-pihak-platform-</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta (ANTARA) - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas lagu atau musik yang memiliki hak cipta yang diputar dalam live streaming di platform digital merupakan kewajiban platform seperti TikTok, YouTube atau Spotify, dan bukan dibebankan kepada kreator."Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar,” kata Suyud dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.LMKN menegaskan bahwa kreator konten tidak dibebani kewajiban membayar royalti ketika melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial.Suyud menjelaskan, platform digital berskala besar telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN. Dana royalti yang disetor oleh platform tersebut kemudian dikelola dan didistribusikan kepada para pemilik hak cipta melalui mekanisme yang telah diatur.“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui LMK setelah diverifikasi ketat oleh LMKN dan LMK," jelasnya.Ia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum.“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup downloading dan video streaming,” kata Suyud.Menurut Suyud, perkembangan teknologi digital justru memudahkan LMKN dalam memantau penggunaan lagu di ranah daring. Sistem digital memungkinkan pencatatan pemakaian karya secara lebih akurat, sehingga distribusi hak ekonomi kepada para musisi dapat dilakukan secara lebih tertata dan transparan.“Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi,” tandas Suyud.Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut penggunaan musik di live streaming atau audio streaming di media sosial oleh kreator dikenakan royalti, agar para kreator tidak perlu khawatir dan tetap bisa melakukan streaming dengan musik atau lagu yang sudah berlisensi.sumber: https://www.antaranews.com/berita/5402278/lmkn-tegaskan-kewajiban-membayar-royalti-ada-di-pihak-platform</description>
					                </item><item>
						                <title>Jingle Internal Perusahaan di Ruang Publik, Tetap Berpotensi Bayar Royalti</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/jingle-internal-perusahaan-di-ruang-publik-tetap-berpotensi-bayar-royalti</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM JAKARTA - Penggunaan jingle musik perusahaan di ruang publik, tetap berpotensi dikenakan kewajiban pembayaran royalti, meskipun lagu tersebut diciptakan sendiri dan hanya digunakan untuk kepentingan internal bisnis. Ketentuan ini berlaku sepanjang karya musik tersebut diperdengarkan di ruang publik komersial.Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono mengatakan, setiap karya musik pada dasarnya memiliki nilai ekonomi ketika digunakan di ruang publik.Menurut dia, lagu yang semula bersifat privat akan masuk ke dalam rezim pengelolaan royalti ketika diperdengarkan kepada publik, termasuk sebagai musik latar atau jingle perusahaan.“Iya, tetap bayar royalti. Jadi di ruang publik ada musik, itu dipungut royalti,” kata Suyud dalam diskusi bertajuk Music in Commercial Spaces di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.Suyud Margono menyontohkan, jingle yang diciptakan khusus oleh sebuah perusahaan ritel untuk diputar di gerai miliknya sendiri. Meskipun tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan atau digunakan oleh pihak lain, penggunaan tersebut tetap berada dalam lingkup hukum hak cipta.“Karena namanya ciptaan, tidak mungkin diciptakan oleh korporasi. Sudah pasti ada penciptanya,” ujarnya.Ia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti tidak serta-merta berarti pencipta lagu akan menerima nilai yang besar. Besaran royalti sangat bergantung pada sumber pemanfaatan dan skala penggunaan karya musik tersebut.“Kalau hanya diputar di satu tempat dan tidak digunakan secara luas, nilai royalti yang terhimpun juga kecil,” kata Suyud.Namun pandangan berbeda disampaikan pengacara kekayaan intelektual dan hiburan dari Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema. Menurut dia, pengenaan royalti atas jingle internal perusahaan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, jingle tersebut biasanya memuat identitas merek dan tidak mungkin diputar atau dimanfaatkan oleh pihak lain.“Secara logika hukum yang berlaku saat ini, memang benar ada kewajiban membayar. Tapi sangat tidak adil jika mereka diminta membayar royalti 100 persen, sementara mereka juga tidak akan menerima kembali royalti itu secara utuh,” kata Ari Juliano.Ari menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan khusus yang lebih proporsional terkait penggunaan jingle internal perusahaan. Tanpa pengaturan yang lebih rinci, penerapan prinsip bahwa setiap pemutaran musik di ruang publik wajib membayar royalti berisiko menimbulkan kebingungan dan resistensi di kalangan pelaku usaha.Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang terlalu umum dapat memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.“Logika bahwa setiap memainkan lagu di depan umum pasti harus membayar royalti sangat berbahaya jika diterapkan tanpa melihat pengecualian yang diatur undang-undang,” katanya. (*)sumber: https://www.lmkn.id/detail-berita/jingle-internal-perusahaan-di-ruang-publik-tetap-berpotensi-bayar-royalti</description>
					                </item><item>
						                <title>Pakar HKI Nilai Putusan MK Soal Uji Materi UU Hak Cipta Beri Kepastian dan Keadilan bagi Musisi dan Pencipta Lagu</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/pakar-hki-nilai-putusan-mk-soal-uji-materi-uu-hak-cipta-beri-kepastian-dan-keadilan-bagi-musisi-dan-pencipta-lagu</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta – Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Assoc Prof. Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya, sebagai langkah progresif untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku seni pertunjukan, khususnya musisi dan penyanyi.Menurut Suyud, putusan MK dalam Perkara Nomor 218/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu, 17 Desember, pada prinsipnya menegaskan bahwa kewajiban perizinan dan pembayaran royalti dalam pertunjukan musik komersial tidak dibebankan secara langsung kepada penyanyi atau musisi, melainkan kepada penyelenggara acara atau promotor.“Putusan MK ini menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana praktik yang berlaku secara internasional. Hal ini penting agar pelaku pertunjukan merasa aman dan nyaman ketika tampil di panggung,” ujar Suyud saat di temui di ITS Tower Nifaro, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (22/12/2025).Ia menjelaskan, selama ini terdapat ketidakpastian hukum ketika musisi atau penyanyi harus meminta izin langsung kepada pencipta lagu saat melakukan pertunjukan. Padahal, dalam sistem pengelolaan royalti modern, izin dan pembayaran dilakukan melalui LMKN yang bertugas menarik, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.MK dalam putusannya mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU Hak Cipta, yang menegaskan bahwa penggunaan lagu dan/atau musik dalam pertunjukan komersial, baik melalui penjualan tiket, sponsor, maupun bentuk nilai ekonomi lainnya, wajib disertai pembayaran royalti oleh penyelenggara.“Artinya, penyanyi atau musisi yang membawakan lagu, baik ciptaan sendiri maupun orang lain, tidak lagi berada dalam posisi rawan secara hukum. Tanggung jawab pembayaran royalti ada pada event organizer sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi,” tegasnya.Suyud menambahkan, putusan MK juga menekankan pentingnya mekanisme imbalan yang wajar dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Hak Cipta. Oleh karena itu, LMKN harus memiliki pedoman tarif yang jelas, serta sistem pendataan lagu yang digunakan dalam setiap pertunjukan agar distribusi royalti kepada pencipta dilakukan secara adil dan akuntabel.Lebih jauh, ia menilai putusan ini membuka jalan bagi penguatan sistem nasional pengelolaan royalti, termasuk kemungkinan pengembangan pusat data kekayaan intelektual nasional yang mencatat seluruh karya lagu dan musik, baik yang dipublikasikan secara analog maupun digital.“Ke depan, negara perlu hadir lebih kuat melalui regulasi turunan untuk memastikan perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta, sekaligus memberikan kemudahan bagi pengguna komersial seperti penyelenggara konser, restoran, kafe, hingga ruang publik lainnya,” ujarnya.Menurut Suyud, putusan MK ini tidak mengubah hubungan hukum antara pencipta, penyanyi, produser, dan LMKN, melainkan memperjelas dan memperkuatnya. Selain itu, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak cipta di sektor seni pertunjukan lainnya, seperti tari, teater, dan koreografi.“Pesan utama MK adalah menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip restorative justice, sehingga industri kreatif Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.</description>
					                </item><item>
						                <title>Event Organizer Wajib Membayar Royalti Konser Musik, Kepastian Hukum Bagi Penyanyi dan Musisi</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/event-organizer-wajib-membayar-royalti-konser-musik-kepastian-hukum-bagi-penyanyi-dan-musisi</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta - Polemik ijin langsung (direct license) kepada Pencipta (Lagu/ Musik) yang muncul ke publik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, yang diputus pada tanggal 17 Desember 2025, berakhir klimaks dengan kewajiban Event Organizer atau Penyelenggara Acara untuk mendapatkan ijin dengan membayar royalti melalui LMKN dalam tata kelola royalti  (collective management system) untuk kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota (pencipta, pemegang hak cipta). Hal ini disampaikan Assoc Prof. Dr. Suyud Margono, SH, MH., FCIArb., Ahli Hak Kekayaan Kekayaan dalam keterangannya dikantornya dibilangan Jakarta Selatan.  Permasalahan ini muncul ketika para Penyanyi dan Musisi tidak mendapatkan kepastian dan kekuatiran pada saat mempertunjukan lagu/ musik mendapatkan larangan dari sejumlah Pencipta ataupun Pemegang Hak lagu/ musik, sebagaimana putusan  Perkara Hak Cipta Gugatan Ganti Rugi  Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst., pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,, dalam Penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan Tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo). Menurut Suyud Margono, yang juga Komisioner LMKN bahwa  permasalahan mengenai ketentuan norma Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi Frasa “Setiap Orang” dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, ketentuan  Pasal 23 ayat (5) Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”Terlepas adanya pro dan kontra terhadap sistem pembayaran royalti penggunaan (publikasi) lagu/ musik, permasalahan ini kontra produktif tidak saja hubungan antara Pencipta dan Penyanyi/ Musisi, berdampak pada ekosistem royalti lagu/ music khususnya event konser musik, Menurut Suyud Margono, perluasan makna Frasa “Setiap Orang” dikonkritkan termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial” yang bertanggungjawab membayar royalty kepada LMKN dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, ini sesuai dengan pelaksanaan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana dan lex specialis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait yang ditentukan bahwa pembayaran royalti dikumpulkan oleh LMKN yang kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada pihak terkait, termasuk Pencipta lagu, pungkasnya.sumber : https://biznews.id/</description>
					                </item><item>
						                <title>LPP RRI Dukung LMKN Distribusi Royalti Berbasis Sistem Data Penggunaan Lagu dan Musik</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/lpp-rri-dukung-lmkn-distribusi-royalti-berbasis-sistem-data-penggunaan-lagu-dan-musik</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menyatakan dukungannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pendistribusian royalti melalui pemanfaatan sistem data penggunaan lagu dan musik, baik pada siaran radio frekuensi maupun digital.Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Direktorat Program dan Produksi RRI beserta jajarannya, Jumat, 9 Januari 2026.Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Mistam, menyatakan, RRI berkomitmen membantu negara melalui LMKN dalam penghimpunan dan distribusi royalti.“Lagu dan musik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siaran radio, baik melalui frekuensi maupun digital. Karena itu, RRI berkepentingan mendukung sistem royalti yang transparan,” katanya.Mistam menjelaskan, saat ini LPP RRI mengelola sekitar 90 stasiun penyiaran, termasuk stasiun khusus yang ditujukan untuk siaran ke luar negeri.“Sebagai radio nasional yang siarannya dipancarluaskan secara relai oleh stasiun-stasiun daerah selama 24 jam, RRI harus memberikan contoh dalam pembayaran royalti,” katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa RRI telah memiliki sistem otomatis untuk mencatat penggunaan lagu dan musik.“Kami memiliki sistem yang mampu menyajikan data penggunaan lagu dan musik untuk seluruh program, baik siaran udara AM dan FM maupun radio digital streaming. Data ini siap disampaikan kepada LMKN,” ujarnya.Selain itu, RRI juga mengoperasikan saluran radio digital dengan format Digital Audio Broadcast (DAB).Sementara itu, Komisioner LMKN sekaligus praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Suyud Margono, menegaskan bahwa pendistribusian royalti harus didasarkan pada data penggunaan lagu dan musik.“Data penggunaan lagu dan musik dari siaran radio dapat digunakan sebagai formula distribusi royalti, baik secara logsheet maupun non-logsheet,” jelasnya.Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025.“Royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait wajib didistribusikan berdasarkan data penggunaan lagu dan musik,” tegas Suyud.Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Aji M. Mirza Ferdinand, yang akrab disapa Icha Aji Jikuistik, menyambut positif langkah RRI tersebut. Menurutnya, peran RRI juga penting dalam memberikan pemahaman kepada para musisi dan pencipta lagu.“Perlu adanya sosialisasi melalui RRI agar musisi dan pencipta lagu memahami mekanisme distribusi royalti,” ujarnya.Icha juga mengapresiasi RRI yang telah melakukan pembayaran royalti, serta menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman terkait penggunaan sistem logsheet data lagu dan musik.“Ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan distribusi royalti yang adil, akuntabel, dan berbasis data,” pungkasnya. (*)</description>
					                </item><item>
						                <title>Kunci Sukses Kampanye Outdoor lewat Iklan Bus TransJakarta</title>
						                <link>https://suyudlaw.com/berita/detail/kunci-sukses-kampanye-outdoor-lewat-iklan-bus-transjakarta</link>
						                <description>Transportasi publik Jakarta bukan hanya mendukung mobilitas, tetapi juga menjadi media komunikasi yang terus bergerak. Bus TransJakarta menghadirkan ruang visual yang dilihat masyarakat dari berbagai latar belakang setiap hari. Strategi kampanye outdoor melalui armada ini memerlukan pendekatan yang terstruktur, agar pesan brand tampil kuat di tengah suasana kota yang padat visual.1. Memahami Karakter Audiens UrbanPengguna TransJakarta didominasi individu aktif seperti pekerja, pelajar, dan masyarakat modern yang memiliki aktivitas tinggi. Mereka kerap terpapar banyak pesan komunikasi dalam waktu singkat. Karena itu, iklan harus mampu menyampaikan pesan yang jelas, ringkas, dan menarik dalam hitungan detik.A. Menjangkau Mobilitas TinggiFrekuensi perjalanan yang berkesinambungan menjadikan armada TransJakarta sebagai sarana efektif dalam meningkatkan exposure. Pesan kampanye dapat dilihat oleh penumpang, pejalan kaki, hingga pengendara kendaraan pribadi di sepanjang koridor yang dilalui bus.B. Visual sebagai Pusat PerhatianKomposisi warna yang kontras, brand identity kuat, dan penempatan elemen yang presisi membuat pesan lebih mudah diingat. Visual yang menarik memegang peran terbesar dalam memancing perhatian audiens yang selalu bergerak cepat.2. Memilih Format Media yang TepatMedia iklan pada bus memiliki berbagai pilihan format untuk menyesuaikan kebutuhan brand. Keragaman ini membantu strategi komunikasi yang lebih fleksibel dan kreatif.Pilihan format umum:Full body wrap dengan skala visual maksimalIklan pada bagian belakang yang mudah terlihat pengendaraBranding di kaca atau sisi busMedia interior seperti poster dan digital display untuk fokus pada penumpangKombinasi format dapat memperluas jangkauan pesan secara simultan dari berbagai sudut pandang.3. Rute dan Lokasi Bernilai StrategisSetiap rute TransJakarta memiliki karakter penumpang berbeda. Area bisnis disarankan untuk kampanye yang menargetkan pekerja profesional, sementara jalur menuju kampus cocok untuk produk yang menyasar generasi muda. Ketepatan memilih lokasi menjadikan pesan lebih relevan.A. Dinamika Waktu dan PerjalananMomentum peluncuran kampanye juga menentukan efektivitas. Pemilihan periode tertentu seperti liburan, musim belanja, atau event kota dapat menambah frekuensi interaksi audiens dengan iklan.4. Peran Layanan Profesional dalam EksekusiKeberhasilan kampanye outdoor tidak hanya berasal dari ide kreatif, tetapi juga proses produksi dan pemasangan yang berstandar tinggi. Trans Ads hadir sebagai partner media yang berpengalaman dalam pengelolaan iklan di transportasi publik.TransAds.id adalah platform resmi dari Trans Ads (PT. TRANS MEDIA MAKMUR) yang menyediakan solusi media dengan jangkauan besar dan titik eksposur strategis. Banyak pelaku brand memanfaatkan iklan di transjakarta melalui https://transads.id untuk memastikan visibilitas kampanye tetap maksimal pada armada dan shelter yang selalu beroperasi.Kualitas perawatan materi visual menjadi perhatian utama, sehingga pesan tetap jelas selama periode penayangan. Dukungan tim operasional memberi keamanan layanan yang sesuai dengan regulasi serta efisien dalam pengelolaan kampanye.5. Menghubungkan Aktivasi Offline dan OnlinePenguatan kampanye dapat dilakukan melalui integrasi dengan kanal digital. Aktivasi yang bersifat interaktif semakin sering digunakan untuk menarik partisipasi audiens.Bentuk integrasi yang relevan:QR Code untuk akses cepat ke platform digitalHashtag engagement di media sosialPelacakan promosi berbasis lokasiEvaluasi performa dapat dilakukan melalui data impresi, trafik digital, dan brand lift study. Semua itu membantu menyusun strategi lebih matang pada tahap berikutnya.F.A.Q1. Mengapa iklan bus efektif untuk brand skala besar maupun kecil?Karena karakter penonton yang luas dan beragam, mulai dari pekerja, pelajar, hingga wisatawan, sehingga kampanye dapat diterima oleh segmen yang lebih lebar.2. Apa perbedaan tujuan iklan luar dan dalam bus?Bagian luar bus menyasar audiens kota secara umum, sedangkan bagian dalam fokus menjangkau penumpang yang memperhatikan pesan lebih lama.3. Apakah durasi kampanye berpengaruh pada hasil?Periode yang panjang memberi eksposur berulang dan memperkuat ingatan audiens terhadap pesan yang ditayangkan.4. Bagaimana pengaruh pemilihan rute bus terhadap strategi brand?Rute yang tepat dapat mempertemukan pesan dengan audiens paling relevan, sehingga efektivitas kampanye meningkat secara signifikan.Brand yang memahami ritme kota Jakarta dapat memaksimalkan kekuatan media bergerak ini. Kombinasi eksekusi profesional, pemilihan rute yang strategis, serta desain yang mencolok menjadi fondasi untuk meraih perhatian masyarakat urban melalui kampanye outdoor yang efektif di bus TransJakarta.</description>
					                </item></channel>
  	</rss>